- Lembaga Penjaminan Mutu atau di singkat LPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
- LPM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor dengan berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan
- LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
- Masa jabatan Ketua LPM adalah 4 (empat) tahun, dan akan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun
- Ketua LPM dibantu oleh Sekretaris LPM, dan 3 (tiga) orang Kepala Pusat.
- Fungsi Lembaga Penjaminan mutu (LPM) adalah meliputi;
1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
3. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
4. Pelaksanaan administrasi Lembaga.