Putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang dibacakan hari ini, Selasa (29/10), merupakan kemenangan penting bagi UIN STS Jambi. Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Zikwan, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. Menurut Dr. Zikwan, kemenangan ini merupakan usaha keras berbagai pihak yang terus mendukung proses hukum untuk mempertahankan aset kampus.
“Alhamdulillah, UIN STS Jambi hari ini mendapat kabar yang menggembirakan berkat kerja keras tim dan dukungan berbagai pihak. Kami berterima kasih kepada seluruh tim hukum dan jajaran yang tidak pernah lelah memperjuangkan hak-hak universitas,” ujar Dr. Zikwan saat ditemui usai pengumuman putusan.
Kemenangan ini terasa semakin bermakna, mengingat hari ini bertepatan dengan satu bulan kepergian Rektor Prof. Dr. As’ad, M.Pd., yang telah wafat pada 29 September 2024. Rektor yang dikenal dengan dedikasi tinggi dalam memajukan UIN STS Jambi ini. Pernah mengutarakan komitmennya untuk menjaga seluruh aset universitas demi keberlangsungan pendidikan yang berkualitas. Putusan ini seakan menjadi penghormatan atas perjuangan yang telah dirintis almarhum Prof. As’ad.
Sengketa aset ini telah menjadi perhatian serius pihak kampus. Menurut Dr. Zikwan, proses hukum yang panjang ini membutuhkan kesabaran dan keteguhan dari seluruh pihak yang terlibat. Dia juga berharap kemenangan ini akan menjadi motivasi bagi seluruh civitas akademika untuk terus melindungi dan mengelola aset universitas dengan baik.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya untuk kepentingan saat ini. Tetapi juga untuk masa depan UIN STS Jambi dan generasi penerus. Terimakasih juga kami sampaikan kepada Jaksa penasehat hukum negara,” tambah Dr. Zikwan.
Dengan putusan ini, UIN STS Jambi berharap tidak hanya dapat mempertahankan aset-aset yang dimiliki. Tetapi juga mengoptimalkan penggunaan aset tersebut demi pengembangan akademik dan kesejahteraan mahasiswa.