SK Kelulusan Jalur Difabel dan Tata Cara Daftar Ulang
Berikut disampaikan kepada seluruh peserta jalur Difabel, bahwa peserta yang dinyatakan LULUS dan berhak mengikuti tahapan registrasi sebagai mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 adalah:
Peserta yang dinyatakan lulus wajib segera melakukan daftar ulang dan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.