SK Kelulusan Jalur Difabel dan Tata Cara Daftar Ulang

Pengumuman 1 menit baca 75 kali dilihat
SK Kelulusan Jalur Difabel dan Tata Cara Daftar Ulang

Berikut disampaikan kepada seluruh peserta jalur Difabel, bahwa peserta yang dinyatakan LULUS dan berhak mengikuti tahapan registrasi sebagai mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 adalah:

Peserta yang dinyatakan lulus wajib segera melakukan daftar ulang dan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Syafitri Handayani

Lihat semua artikel →

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

© 2026 Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. All Rights Reserved. UTIPD 2026.