Problematika Sampah dan Rekayasa Sosial
Oleh; Dr. Pahmi. Sy, S.Ag, M.Si*
“Masalah sampah hanya dapat diselesaikan melalui rekayasa sosial; teknologi hanyalah alat pendukung.” (Asrul Hoesein)
Salah satu isu yang diangkat dalam Pekan Lingkungan (1-6 juni 2026) UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi adalah ” Problematika Sampah'” yang bahkan diseminarkan dengan melibatkan para pakar, pembuat kebijakan dan pengelola sampah swasta, dan pihak kampus mahasiswa dan dosen. Perkembangan sampah di Indonesia lebih kurang 144.800 per hari dengan jumlah penduduk 285.366.723 jiwa, dengan rata-rata 0,5 s.d 0,7 sampah perhari setiap orang, sampah yang terkelola 35.747 ton perhari (25%), sementara sampah yang belum terkelola 107.053 ton perhari (75%). sedangkan timbunan sampah Jambi Raya 670 ton per hari dengan rincian kota Jambi sebesar 446 ton/hari dan kabupaten Muaro Jambi 224 to/hari dengan jumlah penduduk kota Jambi 649.300 jiwa dan kabupaten Muaro Jambi 430.200 jiwa (dikutif dari materi seminar pekan lingkungan UIN STS Jambi, 2026)
Sampah Indonesia yang belum terkelola sebanyak 75 % telah menjadi salah satu persoalan lingkungan yang paling serius di berbagai daerah, baik di perkotaan maupun pedesaan. Seiring meningkatnya jumlah penduduk, aktivitas ekonomi, dan pola konsumsi masyarakat, volume sampah terus bertambah dari waktu ke waktu. Jika tidak dikelola dengan baik, sampah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan, kesehatan, dan kehidupan sosial masyarakat. Untuk propinsi Jambi yang menjadi sorotan adalah kota Jambi dan Kab Muaro Jambi, bukan berarti 9 kabupaten/kota lainnya tidak ada persoalan, seperti daerah pasang surut di pinggir laut dan kota tua dan kab/kota yang sedang berkembang tentu memiliki problematikanya tersendiri. Kota Jambi merupakan ibu kota propinsi Jambi, yang pertumbuihan penduduk, pertumbuhan pusat-pusat bisnis, pendidikan, rumah sakit/lembaga kesehatan dan sangat cepat, begitu juga dengan Kab. Muaro Jambi sebagai daerah penyanggga kota dengan pertumbuihan perumahan, dan terdapat 2 Universitas terbesar di Jambi (UIN STS dan UNJA) serta Stadion Baru khususnya di daerah perbatanan kota ini mengundang orang untuk hadir yang pada akhirnya memproduksi sampah.
Fenomena sampah di Jambi, khususnya kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi terlihat dengan jelas satu dekade terakhir bahkan sampai tulisan ini dibuat, sampah-sampah meluber ditengah jalan perkotaan, perbatasan antara kota dan kabupaten Muaro Jambi, di jalan-jalan kabupaten terlihat sampah memutih dan menaburkan bau yang tidak sedap, sampah-sampah itu hadir diruang yang dianggap tidak bertuan, tanah kosong disepanjang jalan menjadi target untuk membuang sampah oleh masyarakat. kotak sampah atau TPS (Tempat Pembuangan Sampah) sementara (transit) yang berada dipinggir jalan penuh dan terkadang melampui sampai ke batas jalan raya. sampah merusak pemandangan dan membuat para pengguna jalan terasa tidak nyaman.
Salah satu problematika utama sampah adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya. Kebiasaan membuang sampah sembarangan, kurangnya budaya memilah sampah, serta minimnya penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) menyebabkan banyak sampah berakhir di tempat pembuangan akhir tanpa proses pengolahan yang memadai. Selain itu, keterbatasan sarana dan prasarana pengelolaan sampah juga menjadi tantangan. Tidak semua daerah memiliki sistem pengangkutan, tempat pengolahan, dan fasilitas daur ulang yang memadai. Akibatnya, terjadi penumpukan sampah yang dapat mencemari tanah, air, dan udara. Sampah plastik yang sulit terurai bahkan dapat bertahan hingga ratusan tahun dan menjadi ancaman serius bagi ekosistem.
Dampak lain dari problematika sampah adalah munculnya berbagai masalah kesehatan. Tumpukan sampah dapat menjadi sarang lalat, nyamuk, tikus, dan berbagai vektor penyakit lainnya. Selain itu, pembakaran sampah secara sembarangan menghasilkan polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Sampah merupakan bahan sisa dari kegiatan manusia yang dianggap tidak berguna lagi (dikutip dari bahan seminar pekan lingkungan, 2026) Kehadiran sampah tidak hanya menyangkut sisa-sisa dari makanan dan minum, sisa dari kegiatan serimonial. sisa dari produksi ekonomi dan lainnya, tetapi sesungguhnya sampah adalah prilaku manusia yang mentradisi dengan kata lain sampah adalah budaya manusia, kalau sampah adalah budaya manusia, maka benarlah yang disampaikan oleh Asrul Hosein diatas bahwa sampah hanya dapat diselesaikan melalui rekayasa sosial (social engenering).
Salah satu bentuk rekayasa kekuasaan terkait sampah adalah dengan pemerintah membuat berbagai aturan seperti UU nomor 18 tahun 2008 terbentuknya pengelolaan sampah yang terkendali yaitu pengurangan, pemilahan, penggunaan kembali dan daur ulang dari sumber serta terbentuknya TPS 3 R (Recedu, Reuse dan Recycle) sebaga bentuk fasilitas implementasi kewajiban. PP nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga. Pepres 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional sampah. dan banyak lagi aturan terkait sampah. sedangkan kota Jambi sudah memiliki peraturan pemerintah daerah atau Perda Kota Jambi nomor 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah yang memuat defenisi TPS 3 R, meliputi lokasi, fasilitas, pembinaan, dan insentif, kemulian ditegaskan bahwa pemkot wajib membina serta menyediakan sarana di TPS 3 R/TPST didukung peran masyarakat (bank sampah, iuran). Upaya Pemerintah dan Pemangku kepantingan untuk mengatasi sampah sudah banyak dilakukan seperti; penyuluhan, edukasi kepada masyarakat. pejemputan sampah ke rumah, penutupan TPS dipinggir jalan. Namun demikian aturan main dan upaya yang dilakukan belum juga membuahkan hasil yang maksimal, sampah masih saja menjadi tantangan ekologis.
Rekayasa sosial dalam pengelolaan sampah adalah upaya mengubah perilaku, kebiasaan, dan budaya masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. Persoalan sampah sesungguhnya bukan hanya masalah teknis, tetapi juga masalah perilaku manusia. Karena itu, solusi pengelolaan sampah harus menyentuh aspek sosial dan budaya masyarakat.
Mengapa Rekayasa Sosial Penting?. Banyak program pengelolaan sampah gagal bukan karena kurangnya fasilitas, melainkan karena rendahnya kesadaran masyarakat. Tempat sampah tersedia, kebijakan penjemputan kerumah-rumah warga dilakukan, tetapi masih banyak yang membuang sampah sembarangan. Oleh sebab itu, perubahan perilaku menjadi kunci keberhasilan tata kelola sampah.
Akhirnya, mengatasi problematika sampah memerlukan kerja sama semua pihak. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan dan infrastruktur pengelolaan sampah, sementara masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan partisipasinya dalam menjaga kebersihan lingkungan. Lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi, juga memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai kepedulian lingkungan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan tata kelola yang baik dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, sampah tidak lagi dipandang sebagai masalah semata, melainkan dapat diolah menjadi sumber daya yang bernilai ekonomi dan mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.