Skip to content
Menu Navigasi

Ruang Lingkup

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Serta Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017. Dan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2023

Tugas

Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. UIN STS Jambi mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabidan pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, UIN STS jambi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
d. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.

Organisasi Universitas terdiri dari Organ Pengelola, Organ Pertimbangan, dan Organ Pengawasan. Adapun Organ Pengelola UIN STS Jambi terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Fakultas;
c. Pascasarjana;
d. Biro;
e. Lembaga; dan
f. Unit Pelaksana Teknis.

© 2026 Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. All Rights Reserved.