Universitas Islam Negeri
Sulthan Thaha Saifuddin
Jambi

UIN Jambi Perkuat Transformasi Digital melalui Penandatanganan MoA TIPD PTKIN Se-Indonesia

JAKARTA – Para Kepala Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD) PTKIN se-Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama Terpadu atau Memorandum of Agreement, Rabu (20/5/2026). Perjanjian ini terkait tentang transformasi digital. Penandatanganan itu menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antarperguruan tinggi keagamaan Islam negeri di Indonesia.

Kepala Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Titin Agustin Nengsih, Ph.D turut menandatangani kerja sama tersebut. Kehadiran UIN STS Jambi menunjukkan komitmen kampus dalam mendukung penguatan transformasi digital di lingkungan PTKIN.

Kerja sama itu difokuskan pada penguatan layanan teknologi informasi, integrasi data, dan tata kelola layanan publik berbasis digital. Melalui kesepakatan tersebut, setiap PTKIN diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan administrasi dan akademik secara lebih efektif.

Selain itu, kolaborasi ini juga diarahkan untuk mempercepat transformasi digital di lingkungan PTKIN secara menyeluruh. Dengan demikian, pengembangan layanan berbasis teknologi dapat berjalan lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Dalam perjanjian itu, para pihak sepakat memanfaatkan sumber daya masing-masing untuk mendukung kemajuan bersama. Pemanfaatan itu mencakup pengembangan sistem informasi, penguatan infrastruktur digital, hingga peningkatan keamanan layanan teknologi informasi.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran praktik baik pengelolaan layanan teknologi informasi antar-PTKIN. Fokus pembahasan mencakup sistem informasi akademik, sistem informasi kelembagaan, dan layanan helpdesk digital.

Tidak hanya itu, kerja sama juga menyentuh pengelolaan jaringan, server, pusat data, dan keamanan informasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas layanan digital di lingkungan perguruan tinggi.

Selanjutnya, para pihak turut mendorong pengembangan integrasi data dan interoperabilitas aplikasi antarlembaga. Integrasi itu diharapkan mampu mendukung layanan publik yang lebih cepat dan efisien.

Kerja sama tersebut juga menekankan penguatan tata kelola data dan perlindungan keamanan siber. Upaya itu dilakukan melalui manajemen risiko teknologi informasi serta penguatan sistem pencadangan data.

Selain pengamanan data, MoA turut mengatur mekanisme pemulihan bencana layanan digital. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan teknologi informasi di PTKIN.

Di sisi lain, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama dalam kerja sama tersebut. Para pihak sepakat memperkuat kompetensi SDM melalui berbagai program pengembangan kemampuan teknologi informasi.

Program itu mencakup pelatihan, bimbingan teknis, lokakarya, pendampingan, hingga kegiatan benchmarking. Forum berbagi pengetahuan juga akan dibentuk guna memperkuat kolaborasi dan pertukaran pengalaman antar-PTKIN.

Tidak berhenti di situ, para pihak juga dapat menyusun standar operasional dan pedoman teknis bersama. Penyusunan tersebut meliputi template dokumen, arsitektur layanan, dan standar integrasi data.

Selain itu, instrumen evaluasi layanan teknologi informasi juga akan dikembangkan secara bersama-sama. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan standar layanan digital yang lebih terukur dan berkualitas.

Dalam pelaksanaannya, Kepala atau Penanggung Jawab TIPD PTKIN dapat membentuk forum koordinasi bersama. Forum itu akan menjadi ruang komunikasi teknis dan koordinasi isu strategis teknologi informasi.

Forum tersebut juga berfungsi membahas transformasi digital, integrasi data, serta penyelesaian kendala operasional layanan. Dengan adanya koordinasi rutin, permasalahan teknis diharapkan dapat ditangani lebih cepat.

Kerja sama ini dilaksanakan berdasarkan prinsip kesetaraan, profesionalitas, dan akuntabilitas antar-pihak. Selain itu, transparansi dan keamanan informasi menjadi dasar penting dalam pelaksanaan kolaborasi tersebut.

Perjanjian kerja sama itu berlaku selama empat tahun sejak tanggal penandatanganan dilakukan. Masa kerja sama dapat diperpanjang sesuai kesepakatan seluruh pihak yang terlibat.

Melalui MoA tersebut, PTKIN diharapkan semakin siap membangun ekosistem layanan digital yang terintegrasi. Ekosistem itu juga diarahkan menjadi lebih aman, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan publik berbasis teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses