Biro Hukum Kemenag RI Sosialisasikan Aturan Kerukunan Beragama di UIN STS Jambi
Muaro Jambi – UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi regulasi kerukunan umat beragama, Senin (17/11). Kegiatan ini membahas pemeliharaan kerukunan, pemberdayaan FKUB, dan aturan pendirian rumah ibadat. Acara tersebut berlangsung dengan melibatkan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama RI. Selain itu, kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa fakultas Syariah UIN STS Jambi.

Selanjutnya, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Imam Syaukani, menyampaikan pemaparan penting. Ia menjelaskan alasan kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan PTKN. Menurut dia, survei internal menunjukkan 0 persen mahasiswa PTKN mengetahui aturan PBM 2006. Aturan tersebut adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
Oleh sebab itu, ia menilai kondisi ini memerlukan perhatian khusus dari Biro Hukum. Imam Syaukani menegaskan pentingnya edukasi regulasi bagi mahasiswa PTKN. Selain itu, ia berharap kegiatan ini membuka wawasan peserta mengenai regulasi kerukunan. Ia juga menambahkan harapan agar seluruh peserta dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini.
Kemudian, Rektor UIN STS Jambi, Prof. Kasful Anwar, menyampaikan sambutan hangat. Ia menyambut baik kehadiran tim Biro Hukum Kementerian Agama RI di kampus UIN STS Jambi. Menurut dia, kehadiran tim tersebut menjadi dorongan penting bagi penguatan literasi regulasi mahasiswa.
Ia juga menjelaskan perkembangan terbaru UIN STS Jambi kepada para tamu. Saat ini, UIN STS Jambi telah membuka Fakultas Kedokteran. Fakultas ini menjadi satu-satunya fakultas kedokteran di lingkungan PTKIN Sumatera. Karena itu, Prof. Kasful menilai capaian ini sebagai anugerah besar bagi UIN STS Jambi. Ia menyampaikan bahwa animo mahasiswa terhadap kedokteran sangat tinggi pada tahun ini.
Ia berharap para mahasiswa mengikuti sosialisasi ini dengan serius. Menurut dia, kegiatan ini dapat memberikan wawasan penting mengenai regulasi kehidupan beragama. Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman mahasiswa terkait isu kerukunan nasional. Dengan demikian, mahasiswa dapat berperan aktif dalam menjaga keharmonisan sosial.
“Alhamdulillah, dosen kita, Prof. Hasbi ketua FKUB Provinsi Jambi, Prof. Hadri Hasan, Ketua MUI Provinsi Jambi. Dan saya , Ketua MUI Kota Jambi,” ungkap Prof. Kasful.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan Materi Kedua yang disampaikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, M. Adib Abdushomad. Materi tersebut berjudul Implementasi Regulasi Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dalam Konteks Kehidupan Berbangsa. Ia menjelaskan tantangan kerukunan dalam masyarakat majemuk Indonesia.
Selain itu, ia menekankan pentingnya moderasi beragama di lingkungan kampus. Ia menilai mahasiswa memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial. Ia juga memberikan contoh kasus kerukunan dari berbagai daerah. Materi ini membantu peserta memahami dinamika kerukunan di Indonesia.

Sosialisasi ini memperkuat peran kampus sebagai pusat penyebaran pengetahuan regulatif. Kegiatan ini juga memperluas pemahaman mahasiswa mengenai peran FKUB dalam masyarakat. Di samping itu, para peserta memperoleh penjelasan mengenai prosedur pendirian rumah ibadat.
Pada akhirnya, kegiatan sosialisasi di UIN STS Jambi ini menghasilkan dampak positif. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat literasi regulasi mahasiswa, tetapi juga memperluas jejaring akademik. Dengan demikian, UIN STS Jambi berkomitmen mendukung program nasional terkait kerukunan umat beragama.