Pemberitahuan Penyelesaian Akhir Kuliah
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi agar memperhatikan ketentuan penyelesaian akhir kuliah sebagai berikut:
- Mahasiswa yang akan mendaftar wisuda jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) wajib telah memiliki PIN sebagai salah satu persyaratan administrasi penerbitan ijazah.
- Mahasiswa yang mengajukan permohonan Bebas Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mengikuti ujian wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku. Batas akhir masa perkuliahan ditetapkan pada:
- Semester Gasal: 27 Februari
- Semester Genap: 31 Agustus
- Fakultas dan Pascasarjana akan melakukan pendataan mahasiswa semester atas yang berpotensi Drop Out (DO) pada seluruh jenjang pendidikan (S1, S2, dan S3).
Seluruh mahasiswa diharapkan memperhatikan ketentuan tersebut dan segera berkoordinasi dengan fakultas atau program studi masing-masing apabila memerlukan informasi lebih lanjut.
Tags: