Hari ini, Senin (11/11), tim Jaksa Pengacara Negara mengunjungi kampus UIN STS Jambi untuk mendiskusikan tindak lanjut pasca putusan. Kunjungan ini merupakan langkah penting bagi kedua pihak dalam menyusun strategi ke depan terkait kelanjutan sengketa dan potensi memori kasasi. Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Rektor lantai 3 Gedung Rektorat UIN STS Jambi.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Zikwan, M.Ag, memimpin langsung pertemuan dengan tim Jaksa Pengacara Negara. Dalam diskusi ini, kedua pihak membahas detail Memori Kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Jambi dengan Nomor: 111/PDT/2024/PT JBI yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2024. Dr. Zikwan mengungkapkan pentingnya langkah ini bagi UIN STS Jambi untuk memastikan setiap proses hukum dapat berjalan optimal.
“Kemenangan ini menjadi motivasi besar bagi kami di UIN STS Jambi. Kami berkomitmen mengamankan dan mengoptimalkan setiap aset yang dimiliki universitas untuk mendukung visi kami ke depan,” jelas Dr. Zikwan dalam pertemuan tersebut.
Dia menambahkan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum yang ada dan siap mengikuti langkah-langkah lanjutan yang diperlukan. “Kami berusaha melaksanakan amanah alm. Prof. As’ad, salah satu prioritas program beliau adalah selesaikan kasus sengketa aset tanah kampus II UIN Jambi. Selain itu, keluarnya izin pembukaan fakultas kedokteran dan meraih APT unggul,” ujar Zikwan.
Pertemuan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam memperjuangkan hak UIN STS Jambi atas aset kampus. Keputusan pengadilan yang memenangkan pihak UIN STS jambi tentu memberi dampak positif, terutama dalam perencanaan pembangunan infrastruktur kampus yang akan mendukung kemajuan pendidikan di wilayah Jambi. Dukungan Jaksa Pengacara Negara menjadi sangat penting bagi UIN STS Jambi, terutama dalam menghadapi proses kasasi yang akan diambil.