Muaro Jambi – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (P2RD) Kabupaten Muaro Jambi melakukan sosialisasi terkait regulasi terbaru mengenai perpajakan. Kegiatan ini berlangsung di ruang Entrepreneurship Center UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi pada Kamis (28/8).
Dalam kesempatan tersebut, BP2RD menyampaikan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tata cara pemungutan Pajak Reklame. Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Sarang Burung Walet. Kehadiran tim P2RD di kampus disambut langsung oleh Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN STS Jambi, Eja Armaz Hardi.
Selanjutnya, Eja Armaz Hardi menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menilai kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi perguruan tinggi. “Kami menyambut baik kehadiran tim P3D Muaro Jambi. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi yang bermanfaat, khususnya bagi kami yang saat ini ada pusat bisnis,” ujarnya.
Kemudian, Deddy Kurniawan selaku Kepala Bidang P3D Muaro Jambi memberikan pemaparan materi utama. Ia menjelaskan berbagai objek yang masuk dalam kategori pajak daerah sesuai peraturan bupati terbaru. Selain itu, ia juga menegaskan adanya sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Objek pajak meliputi barang dan jasa tertentu sesuai ketentuan. Bagi yang tidak patuh, tentu ada sanksi yang tegas. Kesadaran wajib pajak sangat penting karena pajak daerah adalah sumber utama pendapatan untuk pembangunan,” jelas Deddy Kurniawan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat. “Kami berharap perguruan tinggi seperti UIN STS Jambi dapat menjadi mitra strategis. Melalui mahasiswa, informasi pajak bisa tersampaikan lebih luas,” tambahnya.
Di sisi lain, Eja Armaz Hardi menegaskan komitmen pihak kampus untuk mendukung penyebarluasan informasi publik. “Mahasiswa harus dibekali pemahaman pajak sejak dini. Hal ini sangat berguna saat mereka membangun usaha atau bekerja di sektor formal,” tuturnya.
Pada akhir acara, suasana berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait implementasi aturan tersebut. Tim P3D Muaro Jambi memberikan jawaban detail sehingga menambah pemahaman audiens.
Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan. Namun, juga meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan daerah.