JAMBI — Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi kembali dipercaya menjadi tuan rumah forum diskusi nasional. Kali ini, UIN STS Jambi menjadi lokasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Jumat (6/2/2026).
FGD ini digelar dalam rangka pemantauan dan evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pendidikan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor II UIN STS Jambi, Dr. Pahmi Sy, S.Ag., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada UIN STS Jambi sebagai ruang dialog strategis nasional.
Ia menilai forum tersebut menjadi langkah penting bagi dunia pendidikan, khususnya di Provinsi Jambi. Menurutnya, berbagai gagasan besar terkait perbaikan sistem pendidikan dapat lahir dari diskusi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
“UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menyambut hangat kegiatan ini. Ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi ruang lahirnya gagasan penting bagi masa depan pendidikan,” ujar Pahmi.
Ia juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan instrumen utama negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan, kata dia, adalah proses sepanjang hayat yang bertujuan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Sementara itu, Ketua BULD DPD RI, H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPD RI. Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan Perda pendidikan di daerah tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
Diskusi ini juga mengacu pada prinsip keadilan hubungan pusat dan daerah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memperkuat kewajiban negara menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan sejumlah narasumber yang menyoroti kondisi pendidikan di Jambi dan Indonesia secara umum. Ketua Senat UIN STS Jambi, Prof. Mukhtar Latif, mengangkat isu disparitas pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Ia menyoroti ironi Provinsi Jambi yang kaya SDA, namun tertinggal dalam kualitas SDM.
Menurutnya, kegagalan sistemik terjadi karena kekayaan alam belum mampu dikonversi menjadi keunggulan SDM. Bahkan, sekitar 95 persen sarana pendidikan di Jambi disebut belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Sementara itu, Tim Kajian PGRI memaparkan laporan bertajuk “Alarm Profesi Guru”. Laporan tersebut mengungkap merosotnya minat generasi muda menjadi guru, yang pada 2025 hanya tersisa 11 persen.
Selain itu, kesejahteraan guru honorer masih memprihatinkan. Sebanyak 74 persen guru honorer dan kontrak berpenghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan, bahkan sebagian hanya menerima Rp 500 ribu.
Dari sisi hukum, Ballisshada, S.H., M.H. dari Biro Hukum Setda Provinsi Jambi mengulas implikasi Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024. Ia menilai putusan tersebut menjadi angin segar karena menegaskan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Melalui FGD ini, BULD DPD RI diharapkan membawa berbagai temuan krusial dari daerah ke tingkat legislasi nasional. Sinergi antara akademisi, pemerintah, dan organisasi profesi dinilai menjadi kunci perbaikan kualitas pendidikan yang lebih adil dan merata.