LPM UIN Jambi Gelar Refreshment AMI, Perkuat Kompetensi Auditor dan Transformasi Digital
JAMBI – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menggelar Refreshment Audit Mutu Internal (AMI). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Senat Lantai VI Gedung Rektorat UIN Jambi, Selasa (1/9/2026).
Refreshment AMI menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem penjaminan mutu internal di lingkungan perguruan tinggi. Selain itu, kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan auditor mutu internal UIN Jambi. Para auditor mutu internal mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan pemahaman mengenai proses audit. Dengan demikian, auditor diharapkan mampu melaksanakan AMI secara sistematis, objektif, dan berbasis data.

Rektor UIN Jambi, Prof. H. Kasful Anwar, M.Pd., membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutannya, Rektor menegaskan pentingnya AMI sebagai instrumen untuk mengetahui kondisi perguruan tinggi. “AMI memiliki peran penting dalam melihat dan memetakan kondisi perguruan tinggi secara objektif,” ujar Prof. Kasful Anwar.
Menurutnya, AMI tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan terhadap pemenuhan standar yang telah ditetapkan. “Pelaksanaan AMI tidak semata-mata dimaknai sebagai kegiatan pemeriksaan terhadap pemenuhan standar,” katanya.
Lebih lanjut, AMI menjadi instrumen penting untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi aktual perguruan tinggi. “AMI menjadi instrumen penting untuk mengetahui kondisi aktual, mengidentifikasi berbagai kekurangan, serta menentukan langkah perbaikan. Karena itu, hasil audit perlu dimanfaatkan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua LPM UIN Jambi, Dr. Tanti, M.Si., menyampaikan perkembangan jumlah auditor internal. Pada 2026, jumlah auditor mutu internal UIN Jambi tercatat sebanyak 69 orang. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan 2024 yang mencapai 166 auditor. “Pada tahun 2026 auditor mutu internal kita berjumlah 69 orang. Sementara pada tahun 2024 sebanyak 166 orang,” ujar Dr. Tanti.
Menurut Dr. Tanti, kondisi ini menunjukkan adanya penurunan dosen yang bersedia menjadi auditor mutu internal. Selain itu, minat dosen untuk menjalankan tugas sebagai auditor juga menjadi perhatian lembaga penjaminan mutu. Oleh sebab itu, penguatan kompetensi auditor menjadi kebutuhan penting dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
Lebih lanjut, Dr. Tanti menjelaskan posisi strategis pelaksanaan AMI pada 2026. Menurutnya, AMI tidak hanya digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan standar mutu internal. Namun, hasil audit juga mendukung kebutuhan pengumpulan data untuk berbagai agenda akreditasi.
Salah satunya ialah persiapan reakreditasi Sertifikasi ISO 21001:2025 di lingkungan UIN Jambi. Selain itu, data AMI diperlukan dalam persiapan reakreditasi perguruan tinggi. Akreditasi perguruan tinggi UIN Jambi dijadwalkan memasuki masa berakhir pada 2029. Dengan demikian, pengumpulan data perlu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan sejak sekarang.
Penguatan AMI Berbasis Digital
Pada sisi lain, pelaksanaan AMI di UIN Jambi mulai diarahkan menuju transformasi digital. Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Andi Susanto dari UTIPD UIN STS Jambi. Andi Susanto merupakan pembuat aplikasi E-SPMI yang dikembangkan untuk mendukung pengelolaan sistem penjaminan mutu. Kehadirannya memberikan penguatan teknis terkait penerapan sistem digital dalam pelaksanaan AMI. Melalui aplikasi E-SPMI, proses audit dapat dilakukan dengan dukungan sistem yang lebih terstruktur.
Sebelumnya, sebagian proses audit masih dilaksanakan secara manual dengan berbagai dokumen pendukung. Kini, proses audit mulai memanfaatkan sistem digital untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan AMI. Transformasi tersebut diharapkan mampu membuat proses audit menjadi lebih cepat, tertib, dan terdokumentasi.
Melalui sistem digital, auditor dapat melakukan pengumpulan data secara lebih terstruktur. Selain itu, pemeriksaan dokumen dapat dilakukan dengan dukungan sistem yang terintegrasi. Pencatatan temuan audit juga diharapkan menjadi lebih mudah dan terdokumentasi dengan baik.
Selanjutnya, auditor dapat menyusun rekomendasi berdasarkan temuan yang diperoleh selama proses audit. Proses tindak lanjut hasil audit juga dapat dipantau secara lebih sistematis melalui sistem digital. Dengan demikian, transformasi digital AMI tidak hanya menyederhanakan proses audit. Namun, transformasi tersebut juga memperkuat akuntabilitas dan efektivitas sistem penjaminan mutu internal.
Bagikan: