Rektor UIN STS Jambi Ucapkan Selamat kepada Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030, Siap Dukung Keterbukaan Informasi
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Senin (3/8/2026). Pengangkatan anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dikukuhkan. Menurutnya, kepemimpinan baru diharapkan mampu semakin memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia.

“Atas nama keluarga besar UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, kami mengucapkan selamat kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030. Semoga amanah dalam menjalankan tugas serta mampu menghadirkan tata kelola keterbukaan informasi publik yang semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel,” ujar Prof. Kasful Anwar.
Rektor juga menegaskan bahwa UIN STS Jambi siap mendukung berbagai program Komisi Informasi Pusat, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
“UIN STS Jambi berkomitmen menjadi badan publik yang terbuka dan akuntabel. Melalui penguatan PPID, digitalisasi layanan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kami siap mendukung upaya Komisi Informasi Pusat dalam meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi yang cepat, tepat, dan mudah diperoleh,” tegasnya.
Dengan dikukuhkannya kepemimpinan baru tersebut, Komisioner KI Pusat periode 2026–2030 melanjutkan estafet kepemimpinan sebelumnya dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik, menetapkan kebijakan teknis di bidang keterbukaan informasi, serta memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tengah pesatnya transformasi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital RI menegaskan bahwa Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar karena masyarakat menaruh perhatian dan harapan tinggi terhadap lembaga tersebut.
“Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar karena masyarakat menaruh perhatian dan harapan yang tinggi terhadap lembaga ini. Di tengah era digital dan maraknya fake news yang dapat mencederai kualitas informasi publik, Komisi Informasi harus hadir membawa perubahan ke arah yang lebih baik dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan merupakan hak publik untuk diketahui. Fondasi kuat yang telah dibangun oleh para pendahulu harus terus dilanjutkan dan diperkuat,” ujarnya.
Menteri juga menekankan pentingnya peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang ditargetkan mencapai skor 75 pada tahun mendatang. Selain itu, ia berharap penyelesaian sengketa informasi dapat semakin diperkuat secara adil dan profesional.
“Kami menitipkan penguatan penyelesaian sengketa informasi agar setiap sengketa dapat diselesaikan secara berkeadilan, sekaligus memperkuat akses informasi dan pemenuhan hak publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Kami juga berharap Komisi Informasi dapat terus mendorong badan publik yang belum optimal dalam menyediakan layanan informasi publik agar semakin terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital siap menjadi mitra Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.

Tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang dikukuhkan terdiri atas Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah sebagai Wakil Ketua, serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.
Ketua Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa kepemimpinannya akan dijalankan berdasarkan prinsip kolektif kolegial dengan semangat gotong royong dan pelayanan.
Menurutnya, Komisi Informasi periode 2026–2030 memiliki sejumlah agenda strategis yang harus diselesaikan, mulai dari revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hingga penyelesaian sengketa informasi yang menjadi amanah dari periode sebelumnya.
“Secara eksternal, Komisi Informasi juga dihadapkan pada tantangan mengawal keterbukaan informasi terhadap program-program strategis pemerintah serta penyelenggaraan Pemilu 2029. Komisi Informasi wajib memberikan kontribusi nyata agar keberadaannya benar-benar bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tegas Handoko.