UIN STS Jambi dan Komisi Informasi Provinsi Jambi Teken MoU Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Berita 3 menit baca 255 kali dilihat
UIN STS Jambi dan Komisi Informasi Provinsi Jambi Teken MoU Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

JAMBI — Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Penandatanganan berlangsung pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan dilaksanakan di lantai enam Gedung Rektorat UIN STS Jambi. Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd., menandatangani dokumen kerja sama tersebut. Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Jambi diwakili oleh jajaran pimpinannya.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan. Selain itu, kerja sama diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Dengan demikian, masyarakat memperoleh akses informasi yang lebih mudah, cepat, dan akurat.

Penandatanganan nota kesepahaman turut disaksikan pimpinan universitas. Hadir pula pejabat struktural, pengelola PPID, serta perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jambi. Suasana kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat kolaborasi.

Dalam sambutannya, Rektor UIN STS Jambi menegaskan pentingnya keterbukaan informasi bagi perguruan tinggi. Menurutnya, transparansi menjadi fondasi utama tata kelola universitas yang baik. Karena itu, setiap layanan informasi harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.

Prof. Kasful Anwar menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Sebaliknya, keterbukaan menjadi bagian dari budaya organisasi modern. Melalui budaya tersebut, kepercayaan publik terhadap institusi akan semakin meningkat.

Ia menambahkan bahwa UIN STS Jambi terus berupaya memperkuat sistem pelayanan informasi. Berbagai inovasi juga terus dikembangkan untuk mendukung pelayanan digital. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat terhadap informasi dapat dipenuhi secara efektif.

Selain itu, Rektor berharap kerja sama tersebut menghasilkan program yang berkelanjutan. Program tersebut mencakup pendampingan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan tata kelola PPID. Seluruh kegiatan diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Di sisi lain, Komisi Informasi Provinsi Jambi menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Kolaborasi dinilai menjadi langkah strategis memperkuat implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh sebab itu, sinergi antarlembaga perlu terus diperluas.

Komisi Informasi juga mendorong peningkatan kompetensi pengelola informasi. Langkah ini penting agar pelayanan informasi semakin profesional, responsif, dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, sengketa informasi dapat diminimalkan melalui pelayanan yang berkualitas.

Kerja sama ini diharapkan memberikan manfaat bagi kedua lembaga. UIN STS Jambi memperoleh pendampingan dalam pengelolaan informasi publik. Sementara itu, Komisi Informasi dapat memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi sebagai mitra strategis.

Selanjutnya, nota kesepahaman akan ditindaklanjuti melalui berbagai program bersama. Program tersebut meliputi sosialisasi, pendampingan, serta evaluasi pengelolaan PPID. Pelaksanaan program akan disesuaikan dengan kebutuhan kedua institusi.

Melalui kolaborasi ini, UIN STS Jambi menegaskan komitmennya membangun tata kelola yang transparan. Kampus juga berupaya memperkuat akuntabilitas dalam setiap pelayanan publik. Pada akhirnya, sinergi bersama Komisi Informasi Provinsi Jambi diharapkan mendukung terwujudnya kampus informatif yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bagikan:

Syafitri Handayani

Lihat semua artikel →

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

© 2026 Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. All Rights Reserved.