JAMBI — UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menggelar sosialisasi kode etik pegawai bagi aparatur sipil negara (ASN), Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini berlangsung di Amphiteater lantai 4 Gedung Rektorat dan diikuti 165 perwakilan ASN dari berbagai unit kerja serta fakultas.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian UIN STS Jambi, Muhammad Abdu. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman terhadap kode etik bagi setiap ASN. Hal ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan kerja.
Menurutnya, kode etik tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga menjadi landasan moral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sivitas akademika kampus. “Sebagai ASN kita harus memahami kode etik yang berlaku. Hal tersebut penting agar setiap pegawai mampu bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.
Ia juga menekankan bahwa ASN di lingkungan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas kampus. Karena itu, pemahaman terhadap etika kerja dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan budaya birokrasi yang sehat dan akuntabel.
Selain itu, kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran pegawai terhadap aturan perilaku ASN. Baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan memahami kode etik secara menyeluruh, pegawai diharapkan dapat menghindari tindakan yang berpotensi melanggar disiplin maupun mencederai citra institusi.
Dalam kegiatan hari ini, hadir narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, yakni Sumpena Adi Putra. Ia menyampaikan berbagai materi terkait prinsip dasar kode etik ASN, disiplin pegawai, serta tantangan birokrasi modern yang menuntut aparatur bekerja secara profesional dan adaptif.
Sumpena menjelaskan bahwa ASN dituntut tidak hanya memiliki kompetensi kerja, tetapi juga menjaga sikap, perilaku, dan integritas dalam menjalankan pelayanan publik. Menurutnya, pelanggaran etik sering kali berawal dari kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Karena itu, sosialisasi semacam ini menjadi penting untuk memperkuat pemahaman pegawai terhadap kewajiban dan larangan ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sehingga akan semakin menguatkan nilai BerAKHLAK sebagai seorang ASN.
Peserta kegiatan tampak antusias mengikuti sosialisasi hingga selesai. Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai penerapan kode etik ASN di lingkungan kerja perguruan tinggi.


