Universitas Islam Negeri
Sulthan Thaha Saifuddin
Jambi

UIN STS Jambi Siap Terapkan Kebijakan WFH Kemenag, Pastikan Layanan Tetap Optimal

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk menyambut kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju masa depan yang lebih modern dan berkelanjutan.

Menag menegaskan, kebijakan WFH yang mulai diterapkan setiap Jumat bukan sekadar perubahan lokasi kerja, tetapi bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berdampak.

“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” pesan Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Kementerian Agama menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat mulai besok, 6 April 2026. Kebijakan ini diberlakukan menyusul diberlakukannya Tranformasi Budaya Kerja Baru pada 1 April 2026. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” imbuh Menag.

Menag menekankan, komitmen pelayanan tidak boleh berkurang. Justru dengan dukungan teknologi, koordinasi harus semakin kuat, dan kehadiran layanan harus semakin dirasakan. Menag juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama untuk menjadikan momentum ini sebagai awal membangun ritme kerja baru yang lebih bijak dan seimbang.

“Kita sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna. Dari Ruang Kerja Menteri Agama, saya mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini. Kita mulai cara baru,” tandasnya.

Senada dengan Menag, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah transformasi budaya kerja yang lebih adaptif namun tetap terkontrol. Kebijakan itu sekaligus menjadi langkah strategis untuk menekan beban biaya energi dan mobilitas.

Untuk itu, ASN Kemenag diminta untuk tetap menjaga ritme kerja dan profesionalisme. “Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby,” tegas Kamaruddin Amin.

Rektor Kasful Anwar menyatakan bahwa UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi siap melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH) yang diinstruksikan oleh Nasaruddin Umar. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital di lingkungan Kementerian Agama.

“UIN STS Jambi siap menjalankan instruksi Menteri Agama terkait penerapan WFH setiap Jumat. Kami memastikan seluruh layanan akademik dan administrasi tetap berjalan optimal dengan memanfaatkan teknologi digital,” ujar Kasful Anwar.

Ia menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat dan sivitas akademika. Justru, momentum ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas kerja serta memperkuat koordinasi internal.

Lebih lanjut, Rektor menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

“Komitmen kami jelas, pelayanan publik harus tetap prima. Dengan dukungan sistem digital yang terus dikembangkan, kami optimistis kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses