Guru Besar antara Prestise dan Prestasi
Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif (Ketua Senat UIN STS Jambi)*
Pengukuhan lima Guru Besar dalam berbagai bidang keilmuan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi menjadi momen bersejarah sekaligus momentum refleksi kritis. Capaian ini bukan keberhasilan individual para akademisi yang dikukuhkan, melainkan cerminan dari geliat intelektual di institusi tempat mereka mengabdi. Dalam lanskap perguruan tinggi, Guru Besar atau Profesor merupakan pangkat dan jabatan akademik tertinggi bagi seorang dosen. Jabatan ini memegang peran strategis sebagai indikator utama berkelasnya sebuah perguruan tinggi di tingkat nasional maupun internasional.
Secara konseptual, gelar Guru Besar tidak diraih secara cuma-cuma. Puncak karir akademik ini lahir dari rekam jejak riset yang mendalam, publikasi karya ilmiah yang bereputasi, serta pengabdian akademik yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dedikasi tanpa henti dalam dunia pendidikan dan pengembangan keilmuan adalah fondasi utama yang melahirkan seorang profesor sejati. Oleh karena itu, hadirnya Guru Besar secara kuantitatif maupun kualitatif kerap dijadikan tolok ukur utama dalam menilai kualitas tata kelola keilmuan dan maturitas akademis sebuah kampus.
Namun, di balik keagungan marwah akademik tersebut, muncul fenomena menarik sekaligus keprihatinan yang patut dicermati: pergeseran makna antara prestise dan prestasi. Tidak bisa dimungkiri, sebagian pihak memandang jabatan Guru Besar sebagai simbol status, kehormatan sosial, atau sarana untuk mendulang prestise pribadi. Ada dinamika di mana perjuangan meraih gelar tertinggi ini tidak lagi didasari oleh semangat pemikiran murni atau ikhtiar menembus batas keilmuan, melainkan didorong oleh ambisi mengejar penghormatan formal.
Akibatnya, timbul realitas di mana seseorang dengan bangga menyandang gelar profesor dan tampil di berbagai mimbar umum, namun secara substansial miskin karya ilmiah berbobot. Entitas eksistensi pemikiran dan kontribusi pengabdian akademiknya pascapengukuhan menjadi tidak jelas. Praktik semacam ini tentu mereduksi nilai hakiki dari keprofesoran itu sendiri, yang seharusnya berakar kuat pada prestasi kontributif, bukan gaya hidup ber-prestise.
Padahal, keberadaan Guru Besar yang berintegritas dan produktif merupakan indikator vital bagi kemajuan pendidikan dan peradaban suatu bangsa. Kualitas perguruan tinggi suatu negara sangat ditentukan oleh keberadaan para cendekiawan yang terus memproduksi pengetahuan baru, melakukan inovasi berbasis riset, serta membimbing generasi muda menuju kedewasaan berpikir. Tanpa eksistensi profesor yang berdedikasi pada prestasi, akselerasi pembangunan kualitas sumber daya manusia di suatu negara akan mengalami stagnasi.
Secara teoritis, pentingnya keberadaan intelektual puncak dijelaskan melalui teori modal manusia (Human Capital Theory) yang dikembangkan oleh Gary Becker dan Theodore Schultz. Teori ini menegaskan bahwa proporsi ideal ketersediaan SDM berpendidikan tertinggi menentukan kapasitas inovasi dan daya saing ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy). Laporan Pembangunan Manusia (Human Development Report) dari United Nations Development Programme (UNDP) juga menempatkan rasio tenaga ahli dan akademisi tingkat tinggi sebagai indikator utama Capacity Building suatu negara.
Jika mencermati peta rasio akademik di Indonesia saat ini, tantangan yang dihadapi masih sangat besar. Proporsi Guru Besar di Indonesia baru berada di kisaran 3% hingga 3,5% dari total sekitar 312.000 dosen aktif—artinya hanya ada 1 Profesor untuk setiap 30 dosen. Angka ini masih jauh dari proporsi ideal perguruan tinggi berkualitas yang menargetkan 10% hingga 15% Guru Besar (1 Profesor untuk 7 hingga 10 dosen). Dalam lingkup pembimbingan, rasio nasional mencatat 1 Profesor berbanding 800 hingga 1.000 mahasiswa, padahal standar ideal kampus riset global berada pada kisaran 1 Profesor untuk 100 hingga 150 mahasiswa. Sementara dari segi rasio dosen terhadap mahasiswa, Indonesia rata-rata mencatatkan 1:20 hingga 1:35, mendekati batas ideal regulasi nasional yaitu 1:15 untuk eksakta dan 1:20 hingga 1:30 untuk sosio-humaniora.
Di tingkat demografi nasional, ketimpangan tersebut kian nyata. Indonesia baru memiliki sekitar 35 hingga 40 Guru Besar per 1 juta penduduk (1 Profesor untuk 25.000 hingga 30.000 jiwa). Rasio ini sangat tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara maju berorientasi knowledge economy yang telah memiliki 200 hingga 500 Profesor per 1 juta penduduk. Ketimpangan rasio ini berpotensi memperlambat lompatan kualitas SDM jika tidak diimbangi oleh akselerasi kinerja akademik. Kehadiran lima Guru Besar baru di UIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi harus menjadi jawaban atas tantangan ini. Pengukuhan tersebut seyogianya tidak berhenti sebagai perayaan puncak karir pribadi, melainkan menjadi titik mula bagi pengabdian akademik yang lebih luas, responsif, dan bereputasi tinggi.
Guru besar harus berkarya akademis bagi SDM dan bangsa, bukan duduk manis menikmati tunjangan prestise dari negara tanpa geliat tanpa karya dan tanpa partisipasi aktif bagi bangsa dan negara. (*)
Bagikan: